Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_frontend is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_cron is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 72

Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_session is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 75
Ahli K3 Listrik atau Teknisi Listrik Penting Bagi Perusahaan

Pelatihan K3 KEMNAKER & BNSP | PT Artha Safety Indonesia

Ahli K3 Listrik atau Teknisi Listrik Penting Bagi Perusahaan

Facebook
Twitter

Ahli K3 Listrik atau Teknisi Listrik di dalam dunia industri dan konstruksi setiap perusahaan wajib memiliki tenaga kompeten di bidang kelistrikan, baik sebagai Ahli K3 Listrik maupun Teknisi Listrik untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga keberlangsungan operasional.

Ahli K3 Listrik

Dasar Regulasi yang Mengatur
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaPasal 3 menyebutkan bahwa setiap tempat kerja harus memiliki tenaga ahli untuk menjamin keselamatan kerja tenaga kerja dan instalasi.
  2. Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
    • Pasal 2: Pengusaha wajib menyelenggarakan sistem manajemen K3 Listrik.
    • Pasal 4: Kegiatan kelistrikan wajib diawasi oleh personel yang memiliki kompetensi K3 Listrik.
  3. SKKNI No. 131 Tahun 2018Menetapkan standar kompetensi kerja nasional untuk Ahli K3 Listrik. Standar ini digunakan sebagai acuan pelatihan dan sertifikasi oleh BNSP.
  4. SKKNI No. 343 Tahun 2013Menjadi acuan kompetensi bagi Teknisi Instalasi dan Pemeliharaan Sistem Kelistrikan, terutama bagi pelaksana teknis di lapangan.
Risiko Tanpa Tenaga Kompeten Listrik

Tanpa Ahli atau Teknisi K3 Listrik, perusahaan berisiko mengalami:

  • Kebakaran akibat instalasi listrik tidak sesuai standar
  • Kecelakaan kerja seperti sengatan listrik dan ledakan
  • Kerusakan alat produksi akibat gangguan kelistrikan
  • Tuntutan hukum akibat kelalaian pengelolaan K3
  • Sanksi administratif atau pencabutan izin usaha
Siapa yang Harus Direkrut?
  • Ahli K3 Listrik:Dibutuhkan untuk Perencanaan, Pemasangan, Perubahan dan Pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Bidang Listrik. Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 bidang Listrik.
  • Teknisi Listrik:Dalam hal kegiatan dilaksanakan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh teknisi K3 Listrik
Wajib, Bukan Sekadar Pilihan

Memiliki tenaga kerja kompeten di bidang listrik bukan hanya sekadar “pilihan bijak”, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan. Baik Ahli K3 Listrik maupun Teknisi Listrik berperan penting dalam menjaga keselamatan tenaga kerja, aset perusahaan, dan kelangsungan bisnis jangka panjang.


Ingin tahu cara sertifikasi Ahli K3 Listrik atau Teknisi Listrik BNSP untuk perusahaan Anda?

Hubungi Admin PT Artha Safety Indonesia yang sudah resmi terlisensi untuk konsultasi dan jadwal pelatihan terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *