Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Permenaker No. PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja.


1. Penyebab Penyakit Akibat Kerja
PAK dapat timbul karena faktor risiko di tempat kerja, antara lain:
Faktor Fisik
Kebisingan → gangguan pendengaran (Noise Induced Hearing Loss).
Getaran → kelainan saraf & otot.
Radiasi → kanker, katarak, gangguan kulit.
Suhu ekstrem → heat stress, hipotermia.
Faktor Kimia
Paparan gas beracun (CO, Hâ‚‚S).
Bahan kimia berbahaya (asbes, pestisida, logam berat).
Debu industri (silikosis, asbestosis).
Faktor Biologis
Virus, bakteri, jamur di lingkungan kerja → infeksi pernapasan, penyakit kulit, hepatitis, TBC.
Faktor Ergonomi
Posisi kerja tidak sesuai → musculoskeletal disorders (MSDs).
Angkat beban berat → cedera tulang belakang.
Faktor Psikososial
Stres kerja, tekanan target, beban kerja berlebih → burnout, gangguan mental, penyakit jantung.
2. Dampak Penyakit Akibat Kerja
Bagi Pekerja:
Menurunnya kesehatan dan kualitas hidup.
Kehilangan produktivitas atau bahkan kecacatan permanen.
Risiko kematian pada kasus tertentu.
Bagi Perusahaan:
Penurunan produktivitas kerja.
Biaya kompensasi & klaim BPJS Ketenagakerjaan meningkat.
Kehilangan tenaga kerja terampil.
Reputasi perusahaan menurun.
Bagi Negara:
Meningkatnya beban biaya kesehatan.
Dampak sosial akibat pekerja tidak mampu bekerja kembali.
3. Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
Pencegahan dilakukan sesuai prinsip K3 dan Hierarki Pengendalian Bahaya (HIRADC):
Eliminasi & Substitusi
Menghilangkan sumber bahaya atau mengganti bahan berbahaya dengan yang lebih aman.
Rekayasa Teknik (Engineering Control)
Ventilasi, peredam bising, enclosure mesin.
Administrasi (Administrative Control)
SOP kerja aman, rotasi kerja, pembatasan jam kerja.
Pemeriksaan kesehatan berkala (PMK No. 2 Tahun 1980).
Edukasi & pelatihan K3.
Alat Pelindung Diri (APD)
Masker respirator, earplug, sarung tangan, helm, kacamata pelindung.
4. Aturan K3 yang Mengatur PAK
Beberapa regulasi penting:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Permenaker No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Permenaker No. 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja dapat dicegah dengan penerapan sistem manajemen K3 yang baik, pengendalian risiko sesuai hierarki, serta kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan wajib melindungi pekerja dari bahaya yang berpotensi menimbulkan PAK, sementara pekerja juga harus mematuhi aturan keselamatan dan menggunakan APD dengan benar.
Yuk ketahui lebih lanjut terkait Penyakit yang timbul akibat kerja pada Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI bersama Artha Safety Indonesia. Segera amankan seat kalian, Hubungi Admin yaa!




