Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_frontend is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_cron is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 72

Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_session is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 75
Penyakit Akibat Kerja : Penyebab, Dampak dan Pencegahan

Pelatihan K3 KEMNAKER & BNSP | PT Artha Safety Indonesia

Penyakit Akibat Kerja : Penyebab, Dampak dan Pencegahan

Facebook
Twitter

Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Permenaker No. PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja.

Penyakit Akibat Kerja

1. Penyebab Penyakit Akibat Kerja

PAK dapat timbul karena faktor risiko di tempat kerja, antara lain:

  1. Faktor Fisik

    • Kebisingan → gangguan pendengaran (Noise Induced Hearing Loss).

    • Getaran → kelainan saraf & otot.

    • Radiasi → kanker, katarak, gangguan kulit.

    • Suhu ekstrem → heat stress, hipotermia.

  2. Faktor Kimia

    • Paparan gas beracun (CO, Hâ‚‚S).

    • Bahan kimia berbahaya (asbes, pestisida, logam berat).

    • Debu industri (silikosis, asbestosis).

  3. Faktor Biologis

    • Virus, bakteri, jamur di lingkungan kerja → infeksi pernapasan, penyakit kulit, hepatitis, TBC.

  4. Faktor Ergonomi

    • Posisi kerja tidak sesuai → musculoskeletal disorders (MSDs).

    • Angkat beban berat → cedera tulang belakang.

  5. Faktor Psikososial

    • Stres kerja, tekanan target, beban kerja berlebih → burnout, gangguan mental, penyakit jantung.

2. Dampak Penyakit Akibat Kerja
  • Bagi Pekerja:

    • Menurunnya kesehatan dan kualitas hidup.

    • Kehilangan produktivitas atau bahkan kecacatan permanen.

    • Risiko kematian pada kasus tertentu.

  • Bagi Perusahaan:

    • Penurunan produktivitas kerja.

    • Biaya kompensasi & klaim BPJS Ketenagakerjaan meningkat.

    • Kehilangan tenaga kerja terampil.

    • Reputasi perusahaan menurun.

  • Bagi Negara:

    • Meningkatnya beban biaya kesehatan.

    • Dampak sosial akibat pekerja tidak mampu bekerja kembali.

3. Pencegahan Penyakit Akibat Kerja

Pencegahan dilakukan sesuai prinsip K3 dan Hierarki Pengendalian Bahaya (HIRADC):

  1. Eliminasi & Substitusi

    • Menghilangkan sumber bahaya atau mengganti bahan berbahaya dengan yang lebih aman.

  2. Rekayasa Teknik (Engineering Control)

    • Ventilasi, peredam bising, enclosure mesin.

  3. Administrasi (Administrative Control)

    • SOP kerja aman, rotasi kerja, pembatasan jam kerja.

    • Pemeriksaan kesehatan berkala (PMK No. 2 Tahun 1980).

    • Edukasi & pelatihan K3.

  4. Alat Pelindung Diri (APD)

    • Masker respirator, earplug, sarung tangan, helm, kacamata pelindung.

4. Aturan K3 yang Mengatur PAK

Beberapa regulasi penting:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3

  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

  • Permenaker No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja

  • Permenaker No. 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja

Penyakit Akibat Kerja dapat dicegah dengan penerapan sistem manajemen K3 yang baik, pengendalian risiko sesuai hierarki, serta kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan wajib melindungi pekerja dari bahaya yang berpotensi menimbulkan PAK, sementara pekerja juga harus mematuhi aturan keselamatan dan menggunakan APD dengan benar.

Yuk ketahui lebih lanjut terkait Penyakit yang timbul akibat kerja pada Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI bersama Artha Safety Indonesia. Segera amankan seat kalian, Hubungi Admin yaa!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *