Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_frontend is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_cron is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 72

Deprecated: Creation of dynamic property YITH_WCWL::$wcwl_session is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/test/wp-content/plugins/yith-woocommerce-wishlist/includes/class-yith-wcwl.php on line 75
Permit to Work Strategi Menurunkan Risiko Kecelakaan Kerja

Pelatihan K3 KEMNAKER & BNSP | PT Artha Safety Indonesia

Permit to Work Strategi Menurunkan Risiko Kecelakaan Kerja

Facebook
Twitter

Permit to Work adalah sistem perizinan kerja yang sangat penting dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama untuk pekerjaan berisiko tinggi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan dengan aman, terkendali, dan telah melalui proses evaluasi bahaya terlebih dahulu.

Permit To Work

Tujuan Permit To Work
  1. Mengendalikan pekerjaan berbahaya.
  2. Melindungi pekerja dan lingkungan kerja dari risiko.
  3. Mengatur koordinasi antar tim kerja (khususnya bila ada pekerjaan simultan).
  4. Memastikan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur keselamatan.
Jenis Pekerjaan yang Wajib Menggunakan PTW

Jenis-jenis pekerjaan yang wajib menggunakan Permit to Work (PTW) karena memiliki tingkat risiko tinggi dan memerlukan pengendalian ketat sebelum, selama, dan setelah pekerjaan dilakukan:

  1. Pekerjaan Panas (Hot Work)

    Seperti pengelasan, pemotongan dengan api, gerinda, soldering, atau pekerjaan lain yang menghasilkan percikan api atau panas. Risiko utamanya adalah kebakaran dan ledakan, terutama di area dengan bahan mudah terbakar.

  2. Pekerjaan di Ruang Terbatas (Confined Space)

    Termasuk tangki, sumur, silo, atau ruang dengan ventilasi terbatas. Bahaya utama berupa kekurangan oksigen, paparan gas beracun, atau potensi ledakan.

  3. Pekerjaan di Ketinggian (Working at Height)

    Semua pekerjaan di atas permukaan tanah dengan potensi jatuh, seperti di atap, scaffolding, atau platform. Risiko fatalitas tinggi jika tidak ada sistem pengaman.

  4. Pekerjaan Listrik (Electrical Work)

    Melibatkan instalasi, perbaikan, atau pengujian sistem kelistrikan, khususnya pada tegangan menengah hingga tinggi. Risiko utamanya adalah sengatan listrik, kebakaran, atau kerusakan sistem.

  5. Pekerjaan Penggalian dan Pembongkaran (Excavation and Demolition)

    Aktivitas seperti menggali tanah, membongkar bangunan, atau struktur lama. Berisiko terhadap longsor, kejatuhan material, atau terputusnya instalasi bawah tanah (seperti kabel dan pipa gas).

  6. Pekerjaan Pengangkatan Beban Berat (Lifting and Rigging Work)

    Termasuk penggunaan crane, forklift, hoist, atau alat angkat lainnya. Risiko kecelakaan sangat tinggi jika tidak dilakukan dengan prosedur aman.

  7. Pekerjaan dengan Bahan Kimia Berbahaya

    Seperti pencampuran, pemindahan, atau penggunaan bahan kimia yang bersifat korosif, mudah terbakar, atau beracun. Risiko utamanya adalah paparan kimia dan ledakan.

  8. Pekerjaan Simultan (Simultaneous Operations / SIMOPS)

    Dua atau lebih aktivitas berisiko dilakukan di waktu dan tempat yang sama. Misalnya, pengelasan dan pekerjaan listrik dalam satu area. Memerlukan koordinasi izin untuk menghindari konflik kerja dan bahaya silang

Pentingnya Permit to Work dalam K3
1. Mencegah Kecelakaan Fatal

PTW memastikan semua bahaya telah diidentifikasi dan dikendalikan sebelum pekerjaan dimulai. Misalnya, isolasi listrik sudah dilakukan sebelum teknisi melakukan perbaikan.

2. Koordinasi Antar Tim

Beberapa pekerjaan bisa berisiko bila dilakukan bersamaan. PTW mengatur siapa bekerja di mana dan kapan, sehingga tidak saling membahayakan.

3. Dokumentasi dan Tanggung Jawab

Dokumen PTW mencatat siapa yang memberi izin, siapa yang bekerja, kapan mulai dan selesai. Ini mempermudah audit, investigasi kecelakaan, dan evaluasi K3.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi

Regulasi seperti Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan standar ISO 45001 menekankan pentingnya pengendalian operasional, termasuk penggunaan PTW sebagai sistem kerja aman.

Yuk kenali lebih lanjut materi Permit To Work / Izin Kerja untuk memastikan Semua kegiatan yang berpotensi tinggi terhadap kecelakaan kerja agar tidak terjadi. Ikuti Pelatihan dan Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI bersama Artha Safey Indonesia. Daftar Sekarang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *